Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
Masyarakat yang ingin melaporkan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat BAZNAS Kabupaten Sampang, ataupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari BAZNAS, dapat mengisi formulir pengaduan berikut (📄 download formulir) dan mengirimkan formulir yang telah diisi ke alamat email:
🔴 Pengaduan yang tidak dapat diproses antara lain:
Laporan yang tidak lengkap (dapat dilengkapi dalam jangka waktu 3 hari);
Tidak memiliki hubungan dengan BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur;
Perkara yang terjadi lebih dari 10 (sepuluh) tahun yang lalu;
Permintaan informasi yang bersifat rahasia.
🟢 Pengaduan yang dapat diproses antara lain:
Seluruh persyaratan pengaduan telah terpenuhi;
Terdapat dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Amil atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan minimal 2 alat bukti;
Adanya pelanggaran terhadap Peraturan Lembaga atau administrasi dengan minimal 2 alat bukti.
Seluruh proses layanan pengaduan tidak dipungut biaya (gratis);
Pengaduan akan diproses dan ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja.
Penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan ke Komisi Informasi Pusat. Hal ini dapat ditempuh apabila:
Pemohon tidak puas terhadap tanggapan dan/atau keputusan keberatan yang diberikan oleh Atasan PPID BAZNAS Kabupaten Sampang;
Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh Atasan PPID BAZNAS Kabupaten Sampang.